PERATURAN ORGANISASI
PERHIMPUNAN MAHASISWA TORAJA
(PERMATA) DI TONDANO
Pasal 1
Pendahuluan
Bahwa
sesungguhnya PERMATA di Tondano berupaya untuk mewujudkan organisasi
sehat sehingga
pengurus dan anggota bersama-sama berusaha
untuk mempertahankan serta meningkatkan
kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagikiprah dan kemajuan
organisasi di
tengah-tengah masyarakat pada umumnya dan dikalangan anggota pada
khususnya.
Bahwa untuk tercapainya
maksud tersebut diatas sangat ditentukan kepada suasana kondusif di
dalamorganisasi agar organisasi beserta perangkat-perangkat yang
dimiliki dapat
melaksanakan program kerja sebagaimana yang diamanatkan oleh MUBES.Oleh
karena itu
perlu diatur sebuah Peraturan Organisasi yang mengatur Disiplin
Organisasi
PERMATA di Tondano. Peraturan Organisasi ini bertujuan memberikan
panduan kepada
pengurus dan anggota disetiap pengambilan kebijakan maupun pengambilan
keputusan.
Pasal 2
Lambang
1.
Lambang
Organisasi digunakan pada KOP
Surat PERMATA di Tondano dan Amplop
2.
Dalam
penggunaan lambing organisasi diupayakan
menggunakan warna aslinya.
Pasal 3
Usaha
1.
Program
Kerja Pengurus PERMATA di Tondano
disusun berdasarkan bidang dan dilaksanakan oleh bidang tersebut.
2.
Program
Kerja Pengurus PERMATA di Tondano
disusun berdasarkan skala prioritas dengan memberikan poin 1-3.
- Program
poin 1 dilaksakan oleh bidang
yang bersangkutan.
-
Program
poin 2 dibentuk Tim Kerja dengan
5-7 orang pelaksana.
-
Program
poin 3 dibentuk Panitia Pelaksana
dengan personil yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3.
Untuk
mengikuti kegiatan yang bersifat undangan
dari organisasi mahasiswa/pemuda harus dengan Surat Rekomendasi, dengan
mengutus
Anggota Biasa sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 4
Tim Keja
1. Tim
Kerja melaksanakan tugas sesuai dengan
Surat Keputusan (SK) kemudian melaporkan kegiatannya kepada Badan
Pengurus Inti
dan Ketua Bidang yang bersangkutan.
2.
Untuk
menunjang kegiatan, Tim Kerja dapat
melaksanakan pencarian dana dalam lingkup PERMATA di Tondano.
3.
Laporan
Keuangan Tim Kerja diperiksa oleh
BPK sebelum melaporkan kepada Badan Pengurus Inti dan KetuaBidang yang
bersangkutan.
Pasal 5
PanitiaPelaksana
1.
Panitia
Pelaksana melaksanakan tugas sesuai
dengan Surat Keputusan (SK) kemudian melaporkan kegiatannya kepada Badan
Pengurus
Inti dan Ketua serta Anggota Bidang yang bersangkutan.
2.
Untuk
menunjang kegiatan, Panitia Pelaksana
dapat melaksanakan pencarian dana kedalam dan keluar lingkup PERMATA di
Tondano.
3.
Laporan
Keuangan Panitia Pelaksana diperiksa
oleh BPK sebelum melaporkan kepada Badan Pengurus Inti dan Ketua serta
Anggota Bidang
yang bersangkutan.
Pasal 6
Penerimaan Anggota
1.
Penerimaan
Anggota Biasa PERMATA di
Tondano dilaksanakan dalam kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh
Badan Pengurus.
2.
Anggota
yang belum diterima sesuai ayat
1, dapat diterima pada kegiatan resmi PERMATA dikemudian hari.
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi dibuat untuk memenuhi
kebutuhan kerja Badan Pengurus seperti dibawah ini.
Pasal 8
Uraian Tugas Badan Pengurus
1. Ketua
dan Sekretaris
- Bersama-sama
bertanggungjawab atas kebijakan organisasi baik interen maupun eksteren
organisasi
- Dalam
pengambilan keputusan organisasi didasarkan atas keputusan rapat kerja
(RAKER)
periodikusulananggota. Selain itu dapat mengeluarkan keputusan
organisasi di
luar rapat PERMATA di Tondano dengan catatan diketahui ketua bidang
2. Ketua
Umum
- Sebagai
salah seorang pucuk pimpinan organisasi, ia berfungsi untuk mengarahkan
dan mengawasi
keserasian hubungan kerja pengurus PERMATA di Tondano,
mengimplementasikan
program kerja sesuai keputusan RAKER
- Mempersiapkan
gagasan dan konsep yang merupakan kebijakan dalam menentukan prioritas
program
yang mampu mengembangkan Sumber Daya Manusia dari anggota organisasi
- Bersama-sama
dengan Sekretaris dan Bendahara mengusahakan sumber dana secara kontinu
dalam rangka
membiayai setiap program organisasi serta menentukan prioritas
pengelolaan keuangan
PERMATA di Tondano.
3. Sekretaris
Umum
- Sebagai
salah seorang pucuk pimpinan organisasi, ia berfungsi untuk mengarahkan
dan
mengawasi keserasian hubungan kerja administrasi pengurus PERMATA di
Tondano
- Bersama-sama
dengan Ketua Umum dan Bendahara mengusahakan sumber dana secara kontinu
dalam rangka
membiayai setiap program organisasi serta menentukan prioritas
pengelolaan keuangan
PERMATA di Tondano
- Bertanggungjawab
penuh atas seluruh inventaris organisasi
4. Bendahara
- Bertanggungjawab
terhadap pengelolaan keuangan Organisasi
- Bersama-sama
ketua Umum dan KetuaBidang Usaha Dana untuk mengusahakan sumber dana
secara kontinu
dalam rangka membiayai setiap program organisasi serta menentukan
prioritas pengelolaan
keuangan PERMATA di Tondano
- Melaksanakan
laporan keuangan 1 kali 3bulan setelah diperiksaoleh BPK
5. Ketua
bidang (kabid)
- Setiap
bidang dipimpin oleh satu orang ketua bidang
- Setiap
ketua bidang bertanggungjawab mempersiapkan, melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan
program kerja di bidangnya
Pasal 9
Pelanggaran danSanksi
1.
Pelanggaran
adalah
setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun
bersama-sama
dengan sengaja melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, norma-norma
susila umum
yang berakibat menghambat kinerja organisasi PERMATA dan/atau
mencemarkan nama baik
organisasi.
2.
Sanksi
adalah
setiap tindakan positif yang diambil oleh organisasi dalam rangka
meningkatkan
kinerja anggota dan organisasi dan hal-hal yang berhubungan dengan
kemajuan dan
nama baik organisasi PERMATA di Tondano.
3.
Sanksi didasarkan kepada :
a.
Jenis
pelanggaran
b.
Frekuensi
(seringnya/pengulangan)
pelanggaran.
c.
Besar
kecilnya
pelanggaran
d.
Adanya
unsure
kesengajaan.
Pasal10
Jenis Pelanggaran
Jenis Pelanggaran
1.
Pelanggaran
terhadap
Konstitusi Organisasi.meliputi antara lain :
-
AD/ART
PERMATA
di Tondano
-
Peratura
nOrganisasi
-
Ketentuan-ketentuan
Organisasi
lainnya.
2.
Pelanggaran
terhadap
Etika Organisasi.
-
Mengatas
namakan
organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan terlebih dahulu
dan/etau
mengikuti mekanisme organisasi
-
Merusak
citra
serta nama baik organisasi.
3.
Pelanggaran
Moral.
- Melakukan
perbuatan tercela
- Melakukan
perbuatan yang
melanggar nilai-nilai kesusilaan yang berakibat merugikan nama
baik organisasi yang
terbukti secara hukum.
Pasal11
Jenis-jenis
Sanksi
Jenis-Jenis
Sanksi terdiri dari :
1.
Teguran
atau
peringatan
2.
Penonaktifan
(skorsing)
3.
Pemecatan
4.
Teguran
atau
peringatan dilakukan :
- Kepada anggota dilakukan oleh Dewan
Pengurus sesuai dengan tingkatan kepengurusan organisasi.
- Teguran
atau
peringatan tersebut di atas dilakukan secara lisan maupun tertulis
5.
Sanksi
pada
ayat (2) dan ayat (3) di atas dilakukan dalam Rapat Anggota yang
dihadiri oleh
Dewan Penasehat, setelah diberikan kesempatan untuk membela diri
selanjutnya segera
diambil keputusan dalam bentuk:
- Membatalkan
penonaktifan.
- Menetapkan
penonaktifan untuk jangka
waktu tertentu.
- Memecat
Pasal12
Rapat Anggota
1.
Rapat
Anggota dilaksanakan setelah diusulkan
secara tertulis oleh ¼ anggota PERMATA di Tondano.
2.
Rapat
Anggota memiliki wewenang untuk mengganti
badan pengurus, pemberian sanksi, dan memulihkan nama baik organisasi
serta membahas
hal-hal yang sangat penting yang terjadi dalam organisasi.
Pasal 13
Peraturan
Tambahan Pergantian Badan Pengurus
1. Pergantian
badan pengurus tetap :
-
Dilakasanakan apabila salah satu badan pengurus
meninggalkan tugas organisasi untuk waktu yang tidak ditentukan.
- Penggantian
pengurus disebut penjabat (PJ)
-
Selanjutnya mekanisme pemilihan dan penggantian
BP diatur dalam tatib BP
2. Pergantian
Antar-waktu (PAW)
-
PAW dilakukan apabila salah satu badan pengurus
meninggalkan organisasi dalam selang waktu yang ditentukan.
-
Pengurus yang mengganti pengurus yang
bersangkutan disebut pejabat sementara
-
Mekanisme
dalam PAW diatur dalam uraian tugas pengurus.
3. Pelaksana
Harian (PH)
-
Pelaksana harian adalah orang yang
ditunjuk BP apabila BP berhalangan dalam waktu
tertentu
-
Selanjutnya mekanisme penunjukan diatur berdasarkan
uraian tugas pengurus.
Pasal 14
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar/
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan Organisasi dapat diatur
oleh Badan
Pengurus yang bersifat tidak bertentangan dengan Konstitusi PERMATA di
Tondano.
Posting Komentar